Bismillahirrohmanirrohim,
menjawab pertanyaan saudariku mengenai fikihnya najis dalam islam.
menjawab pertanyaan saudariku mengenai fikihnya najis dalam islam.
Lentera Hati Najis Mugholadoh
atau lebih dikenal dengan najis besar. Najis ini terjadi apabila kita bersentuhan dengan anjing maupun babi yang mana kita atau salah satu dari hewan tersebut basah. Cara menghilangkan najis ini dengan membersihkan anggota badan yang kena najis dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satu tahapannya harus memakai debu atau lumpur.
Lentera Hati Najis Mutawasitoh
atau lebih dikenal dengan najis sedang, dibagi menjadi 2 yaitu najis mutawasitoh hukmi(karena hukumnya) dan najis mutawasitoh 'aini (karena sifatnya).
Najis mutawasitoh hukmi diantaranya adalah apabila kita bersentuhan dengan babi atau anjing yang mana kita dan kedua binatang tersebut sama-sama kering, ataupun bersentuhan dengan kotoran manusia atau binatang yang kering. Cara mensucikannya adalah hanya memercikan atau mengelap anggota badan yang kena najis dengan air hingga bersih.
Lentera Hati Sedangkan najis mutawasitoh 'aini diantaranya apabila kita bersentuhan dengan arak atau minuman yang memabukkan, kencing manusia dewasa, kotoran manusia atau hewan yang masih basah, darah ataupun nanah yang mengalir, Madi(keluar mani karena sebab suatu hal), Wadi(keluar lendir putih sehabis kencing atau berhubungan badan), semua bangkai kecuali ikan atau balang kayu, dan bagian dari binatang yang masih hidup yang terpisah dari binatangnya seperti tanduk rusa yang mana rusanya masih hidup. Cara menghilangkannya dengan membersihkan anggota badan yang kena najis dari tiga sifat najis tersebut yaitu bau, rasa, dan rupa.
Lentera Hati Najis Mukhofafah
atau najis ringan, najis ini terjadi apabila kita bersentuhan dengan kencing anak bayi laki-laki yang belum makan atau minum kecuali ASI dari ibunya, sedangkan bayi perempuan dari mulai lahir sudah mengandung najis mutawasitoh. Cara menghilangkan najis ini yaitu cukup dengan memercikan air pada anggota badan yang terkena najis hingga bersih
Lentera Hati Pada bagian ini juga disebutkan bahwa segala makanan yang memabukkan ataupun makan makanan yang berlebihan sehingga menyebabkan mabuk (seperti makan duren berlebihan) hukumnya adalah haram. Hewan yang hidup di dua alam seperti kura-kura maupun katak, bertaring, berkuku panjang dan menjijikan juga haram untuk dikonsumsi, terkecuali jika ada faktor keterpaksaan misalkan buat obat, maka hukumnya rukhhsoh.
Lentera Hati Najis mugholadoh yaitu najis berat yang berasal dari ANJING dan BABI serta keturunan anjing dan babi
Cara membersihkannya yaitu dengan mencuci najis tersebut dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya harus di campur dengan tanah.
Lentera Hati Najis mukhofafah yaitu najis ringan berasal dari air kencing anak laki2 yang belum berumur 2 tahun dan belum di beri makan apapun selain Air Susu Ibu.
Cara membersihkannya cukup di siram dengan air setelah menghilang a'innya.
Lentera Hati Najis mutawasitoh yaitu najis pertengahan yang merupakan sisa najis contohnya kotoran hewan, kotoran manusia, darah dan nanah.
Najis mutawasitoh ini terbagi ke dalam dua bagian :
Yang pertama najis a'iniah yaitu najis yang ada wujudnya contohnya kotoran hewan, manusia dsb.
Cara membersihkannya dengan cara menghilangkan a'innya sampai hilang bau, warna, dan rasanya.
Yang keadua najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat. Contohnya ais seni yang sudah mengering.
Cara membersihkannya dengan membasuh tempat tersebut dengan air secukupnya.
Dedeh Karawang Dedeh kita tau bahwa anjing dan babi haram bagi umat muslim..jangan miara megang pun sdh najis....terus seorang muslim yg miara anjing dan jg babi itu termasuk apa...dan apa hukum nya...
Wlw alasan nya hanya sbagai bodyguar atw penunggu rmh...
Bahkan d daerah karawang sndiri d bagian pinggir pantai pisangan dan blanakan babi masih banyak di pelihara...
Lentera Hati Islam selalu meletakkan segala hal pada tempatnya yang seimbang dan benar sehingga tidak mengharamkan anjing. Akan tetapi, Islam membuat syarat-syarat khusus sehingga bibit penyakit yang mungkin dibawanya tidak menular kepada manusia. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Lentera Hati Anjing yang dipelihara harus anjing yang sudah terlatih, terdidik, bersih dan tidak terjangkit penyakit.
Memelihara bukan untuk kesenangan atau main-main.
Memelihara untuk tujuan tertentu, seperti untuk menjaga rumah atau untuk berburu,
Menyingkirkan anjing-anjing liar untuk berburu.
Lentera Hati Tentang hal itu, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang memlihara anjing bukan untuk menjaga gembalaan atau berburu, maka amalannya akan dikurangi setiap hari satu qirath (4/6 dinar).” (HR. Bukhari)
Lentera Hati Adapun yang dimaksudkan dengan definisi anjing terdidik adalah jika si anjing diundang, maka ia akan datang; kalau dilepas untuk berburu, dia akan bertahan; dan kalau diusir , ia akan pergi. Walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan di antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal yang terpenting adalah pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
Lentera Hati Khusus untuk anjing yang dipelihara sebagai anjing pemburu, jika anjing itu memakan daging binatang buruannya, maka hewan hasil buruan tersebut-meski sempat disembelih- dikategorikan sebagai sisa makanan anjing. Oleh karenanya hukumnya adalah haram. Begitu juga saat melepas anjing untuk berburu tanpa menyebut asma Allah, hukumnya adalah haram. Hal ini disamakan dengan hukum melepaskan anak panah, tombak, pedang dan senjata lainnya
Lentera Hati “Kalau kamu melepas anjing, kemudian anjing itu makan binatang buruannya, maka jangan kamu makan buruan itu sebab berarti anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas anjing itu kemudian membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena anjing itu menangkap untuk tuannya.” (HR. Ahmad)
1