asalamualaikum wr.wb
saya telah menikah selama kurang lebih 2 tahun, dan selama 2 tahun itu suami saya tidak bekerja, memang pada saat awal pernikahan orang tua sempat menentang karena suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap tapi karena saya cinta pada suami saya tidak menghiraukan nasihat orang tua saya, dan saya pikir sambil berjalan suami saya mau berusaha dan mencari pekerjaan. tetapi setelah berjalan 2 tahun ini saya yang menafkahi keluarga karena saya yang bekerja. dan sampai untuk biaya persalinan pun saya yang mengeluarkan, setiap saya bicarakan masalah ini pasti dia marah dan temprament maka saya putuskan untuk tidak membahas masalah ini untuk menghindari pertengkaran, tapi hati saya sepertinya tidak menerima
yang ingin saya tanyakan apa hukum suami yang tidak menafkahi istri secara lahir dan berdosakan saya apabila sering mengeluhkan suami saya dalam hati???
saya telah menikah selama kurang lebih 2 tahun, dan selama 2 tahun itu suami saya tidak bekerja, memang pada saat awal pernikahan orang tua sempat menentang karena suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap tapi karena saya cinta pada suami saya tidak menghiraukan nasihat orang tua saya, dan saya pikir sambil berjalan suami saya mau berusaha dan mencari pekerjaan. tetapi setelah berjalan 2 tahun ini saya yang menafkahi keluarga karena saya yang bekerja. dan sampai untuk biaya persalinan pun saya yang mengeluarkan, setiap saya bicarakan masalah ini pasti dia marah dan temprament maka saya putuskan untuk tidak membahas masalah ini untuk menghindari pertengkaran, tapi hati saya sepertinya tidak menerima
yang ingin saya tanyakan apa hukum suami yang tidak menafkahi istri secara lahir dan berdosakan saya apabila sering mengeluhkan suami saya dalam hati???
Lentera Hati Jawaban
Lentera Hati Sebagaimana telah difahami bahwa kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah kepada keluarganya.
Lentera Hati Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya saw yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."
Lentera Hati Islam tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rezekinya itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dari Az Zubair bin Al 'Awam dari Nabi saw bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".
Lentera Hati Umar bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,’Wahai Allah berikanlah aku rezeki.’ Bukankah kalian telah mengetahui bahwa langit tidak akan menurunkan emas dan perak.”
Lentera Hati Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.
Lentera Hati Kewajiban memberikan nafkah ini tidaklah hilang dari diri seorang suami walaupun istrinya seorang yang kaya raya atau memiliki penghasilan sendiri. Tidak ada salahnya bagi seorang istri untuk mengingatkan suaminya akan kewajiban ini terlebih jika tampak adanya pengabaian terhadap kewajiban ini didalam dirinya.
Lentera Hati Dan jika seorang suami tetap mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarganya sehingga si istri harus menafkahi sendiri kebutuhan diri dan keluarganya dengan hartanya maka biaya yang dikeluarkannya selama itu menjadi utang yang harus dibayar oleh suaminya. Suami tetap diwajibkan membayar utang tersebut walaupun hal itu terjadi selama bertahun-tahun lamanya selama si istri belum merelakannya.
Lentera Hati pengabaian ini juga menjadikan si istri memiliki hak meminta kepada hakim agar memaksa suaminya untuk memenuhi kebutuhannya atau agar memisahkan mereka berdua dari tali perkawinan.
Lentera Hati Didalam kitab ”al Mausu’ah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat kewajiban memberikan nafkah istri ada pada suaminya dikarenakan akad sah (perkawinannya)... Jika seorang suami tidak menunaikan kewajiban ini tanpa adanya penghalang yang berasal dari istrinya maka si istri memiliki hak untuk meminta nafkahnya tersebut melalui hakim sehingga si hakim mengambil dari suaminya secara paksa. Akan tetapi jika si suami tidak memberikan nafkahnya dikarenakan adanya penghalang dari istrinya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar