Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan
adalah Kejahatan Perkosaan
Banyak pihak yang masih belum mau mengakui adanya praktek pemaksaan
hubungan seksual dalam perkawinan. Memang kasus ini tidak banyak
terangkat karena korban lebih sering menyembunyikan penderitaan yang
dialaminya. Malu, menggangap apa yang dialaminya adalah hal yang tabu
untuk diketahui orang lain dan ketidaktahuan bahwa pemaksaan hubungan
seksual adalah kekerasan merupakan beberapa alasan yang sering
ditemukan. Padahal kenyataannya, banyak terjadi pemaksaan hubungan
seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya
.: Masa sih ada suami memperkosa istrinya sendiri?
Sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya
perkosaan dalam perkawinan. Menurut mereka, setiap hubungan seksual
yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam dalam ikatan yang
sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang
memang sudah seharusnya dilakukan. Anggapan lain di masyarakat yang
tidak tepat adalah istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk
berhubungan seksual. Kuatnya anggapan tersebut menyebabkan ketika
suami melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap istrinya,
kecenderungan masyarakat adalah justru menyalahkan si istri. Apalagi
jika isteri menolak, mereka akan dipandang sebagai isteri yang melawan
suami. Bagi mereka, istri harus selalu siap melayani kapanpun suami
menginginkan hubungan seksual. Padahal, adakalanya istri sedang tidak
bergairah, sedang menstruasi atau tertidur karena kelelahan sesudah
beraktivitas seharian, baik itu di luar ataupun di dalam rumah. Tidak
jarang pula ada suami yang memaksa melakukan variasi hubungan seksual
dengan gaya atau cara yang tidak ingin dilakukan oleh si istri karena
istri menganggapnya di luar kewajaran. Sebagai perempuan yang memiliki
tubuhnya sendiri, istri tentu memiliki hak untuk mengatakan tidak dan
menolak setiap bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkannya.
Dengan demikian, penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam
perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang
berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan,
dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang
memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak
menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.
.: Seperti apa pemaksaan hubungan seksual yang pernah terjadi?
Berikut adalah beberapa variasi kasus pemaksaan hubungan seksual yang
kerap terjadi menurut hasil penelitian maupun kasus-kasus yang pernah
ditangani oleh LBH APIK Jakarta:
1. Pemaksaan hubungan seksual sesuai selera seksual suami. Istri
dipaksa melakukan anal seks (memasukkan penis ke dalam anus), oral
seks (memasukkan penis ke dalam mulut) dan bentuk-bentuk hubungan
seksual lainnya yang tidak dikehendaki istri.
2. Pemaksaan hubungan seksual saat istri tertidur.
3. Pemaksaan hubungan seksual berkali-kali dalam satu waktu yang sama
sementara istri tidak menyanggupinya.
4. Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau
menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang hubungan intim tanpa
persetujuan bersama dan istri tidak menginginkannya.
5. Memaksa istri mengeluarkan suara rintihan untuk menambah gairah seksual.
6. Pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid/menstruasi.
7. Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan psikis
seperti mengeluarkan ancaman serta caci maki.
8. Melakukan kekerasan fisik atau hal-hal yang menyakiti fisik istri
seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan
balsem ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dan bentuk
kekerasan fisik lainnya.
.: Apa penyebab terjadinya pemaksaan hubungan seksual?
Pemaksaan hubungan seksual terjadi karena rentannya posisi perempuan
dalam masyarakat terhadap kekerasan, yang antara lain didukung oleh :
1. Masih dominannya nilai patriarki dalam masyarakat kita (nilai-nilai
yang mengutamakan kepentingan laki-laki). Nilai-nilai yang berpihak
pada laki-laki -lah yang kemudian membentuk aturan tidak tertulis
''istri adalah milik suami." Dengan kata lain, perkawinan dipandang
sebagai penyerahan diri sepenuhnya oleh istri terhadap suaminya dan
sudah menjadi tugas seorang istri untuk melayani suami dalam segala
hal. Hal inilah yang menyebabkan para suami merasa "berhak" untuk
menggunakan kekerasan seperti pemukulan, melukai tubuh, hati atau jiwa
istri melalui bentakan, hinaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya
jika istri menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan seksual.
Disisi lain, istri yang cara pandangnya telah dibentuk oleh masyarakat
yang mengutamakan kepentingan laki-laki, merasa sudah menjadi
kewajiban mereka,perempuan, untuk tetap siap sedia melayani suami
(laki-laki) sehingga istri tidak mampu menolak hubungan seksual dikala
dirinya sedang tidak ingin atau tidak bisa. Akibatnya, hubungan
seksual sering kali berlangsung dingin dan tidak dinikmati bahkan
menyakiti istri,meskipun tanpa perlawanan atau penolakan langsung dari
sang istri.
2. Pemahaman keliru mengenai penafsiran ajaran agama -agama.
Seringkali ajaran agama-agama di salahtafsirkan yang berdampak pada
pembedaan posisi perempuan dengan laki-laki atau menghadirkan
perlakuan yang diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai contoh, dalam
ajaran agama Islam terdapat hadits : " Jika seorang lelaki mengajak
istrinya untuk (melayaninya) di tempat tidur, lantas ia enggan untuk
mendatanginya, sehingga suami tidur dengan memendam kemarahan, maka
malaikat melaknatnya hingga tiba waktu pagi (riwayat Bukhari IX/293
dengan Fathul Bari) ." Hadist ini tentu saja menimbulkan ketakutan
istri untuk menolak keinginan suami. Padahal, menurut forum kajian
kitab kuning (FK 3) yang menelaah kitab U'qud al Lujjayn (mengatur
relasi suami-isteri) dalam hadis diatas terdapat kata al-la'nah yang
seringkali dipahami secara kurang tepat. Sebaiknya, kata laknat
diartikan sesuai dengan konteks sosial kemanusiaan sebagai hilangnya
kebaikan, kasih sayang dan kedamaian dalam kehidupan. Jika diartikan
sesuai dengan kondisi nyata kehidupan suami -isteri (kontekstual),
hadis ini tidak hanya ditujukan kepada isteri (perempuan) melainkan
juga kepada suami. Lebih jauh, hal yang penting untuk diingat adalah
agama pada dasarnya tidak pernah menyetujui adanya pemaksaan dan
kekerasan dalam bentuk apapun. Ajaran agama Islam,misalnya, menekankan
konsep kesetaraan dan saling menyempurnakan sebagai landasan hubungan
suami-istri sebagaimana dimaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 : "
Mereka (kaum perempuan) adalah pakaian bagimu (laki-laki) dan kamu pun
adalah pakaian bagi mereka." Selain itu, suami dianjurkan untuk
memperlakukan perempuan dengan baik sesuai dengan Al Qur'an surat
An-Nisaa' (Q.S 4) ayat 19 yang menyatakan "Dan hendaklah kalian
memperlakukan mereka (perempuan./istri-istrimu) dengan cara yang
ma'ruuf (baik)"
.: Apakah pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum?
Ya! Pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum
menurut UU No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga ( UU PKDRT) yang baru saja berlaku. Sebelum berlakunya UU
PKDRT, pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan tidak diatur dalam
hukum pidana kita (KUHP). KUHP hanya mengatur hukuman bagi kasus
perkosaan dalam pasal 285 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan
isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa" Jadi,
pasal perkosaan ini mengecualikan isteri sebagai salah satu potensi
korban perkosaan. Pengaturan ini menunjukkan perkawinan sebagai dasar
terbentuknya sebuah keluarga dianggap sebagai sebuah lembaga
tersendiri di wilayah pribadi yang terpisah dengan wilayah publik
(umum). Jika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, negara (baca:
pemerintah) enggan untuk ikut campur karena dipandang sebagai urusan
rumah tangga yang seharusnya diselesaikan sendiri. Pasal 285 KUHP ini
juga membatasi ketentuan pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk
persetubuhan, padahal banyak cara pemaksaan yang dilakukan diluar
bentuk tersebut (lihat bagian sebelumnya 'seperti apa pemaksaan
hubungan seksual yang pernah terjadi?'). Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT,
setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik,
kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.
Secara lebih khusus, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual
meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan
pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a
UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan
yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual
dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan
seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan
tertentu.
Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini
yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah
tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua
belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam
juta rupiah).
.: Apa yang harus dilakukan jika anda mengalami pemaksaan hubungan
seksual dalam perkawinan ?
1. Pertama, Anda harus sadar bahwa adalah hak Anda untuk menolak
hubungan seksual yang tidak Anda inginkan. Sehingga, jika suami
mengajak berhubungan disaat Anda sedang tidak ingin, Anda harus berani
untuk menolak dan mengutarakan alasan Anda. Bicarakan dengan
baik-baik, apakah Anda lelah, sedang haid atau Anda tidak menyukai
gaya suami behubungan seks. Komunikasi merupakan hal yang sangat
penting terutama agar pasangan saling mengetahui keinginan
masing-masing.
2. Jika suami tetap memaksa bahkan sampai melakukan kekerasan baik
fisik atau psikis, maka Anda jangan diam saja. Kesedihan sebaiknya
jangan Anda pendam sendiri. Anda dapat menghubungi teman atau keluarga
yang Anda percaya untuk menceritakan mengenai hal ini. Selain itu Anda
juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Krisis untuk
Perempuan dan Anak berikut ini untuk meminta informasi dan juga
pendampingan. Beberapa diantaranya adalah:
Lembaga Pelindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Sapujagad ,KOMNAS HAM,Perlindungan Perempuan dll setempat.
3. Anda juga dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kepolisian
(RPK). Dengan adanya UU PKDRT, pihak kepolisian tidak dapat lagi
mengatakan bahwa yang Anda hadapi adalah urusan pribadi dan kemudian
menyuruh Anda pulang. Sebaliknya, polisi harus segera melindungi Anda.
Sebelum melapor, sebaiknya Anda mengetahui hak-hak Anda sebagai korban
KDRT berdasarkan pasal 10 UU PKDRT):
Mendapatkan perlindungan dari kepolisian, pengadilan, lembaga
sosial,keluarga dan pihak lainnya terutama jika Anda merasa bahwa
pelaku kerap menteror dan mengintimidasi Anda.
Pelayanan kesehatan, jika Anda membutuhkan penyembuhan secara fisik
maupun psikis (jiwa).
Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan.
Pelayanan bimbingan rohani.
Sudah saatnya sekarang, masyarakat memahami
bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan
adalah juga bentuk kejahatan perkosaan yang tidak akan lepas dari hukuman!!!
adalah Kejahatan Perkosaan
Banyak pihak yang masih belum mau mengakui adanya praktek pemaksaan
hubungan seksual dalam perkawinan. Memang kasus ini tidak banyak
terangkat karena korban lebih sering menyembunyikan penderitaan yang
dialaminya. Malu, menggangap apa yang dialaminya adalah hal yang tabu
untuk diketahui orang lain dan ketidaktahuan bahwa pemaksaan hubungan
seksual adalah kekerasan merupakan beberapa alasan yang sering
ditemukan. Padahal kenyataannya, banyak terjadi pemaksaan hubungan
seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya
.: Masa sih ada suami memperkosa istrinya sendiri?
Sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa tidak ada yang namanya
perkosaan dalam perkawinan. Menurut mereka, setiap hubungan seksual
yang berlangsung antara suami istri - terlebih dalam dalam ikatan yang
sah secara hukum dan agama - adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang
memang sudah seharusnya dilakukan. Anggapan lain di masyarakat yang
tidak tepat adalah istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk
berhubungan seksual. Kuatnya anggapan tersebut menyebabkan ketika
suami melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap istrinya,
kecenderungan masyarakat adalah justru menyalahkan si istri. Apalagi
jika isteri menolak, mereka akan dipandang sebagai isteri yang melawan
suami. Bagi mereka, istri harus selalu siap melayani kapanpun suami
menginginkan hubungan seksual. Padahal, adakalanya istri sedang tidak
bergairah, sedang menstruasi atau tertidur karena kelelahan sesudah
beraktivitas seharian, baik itu di luar ataupun di dalam rumah. Tidak
jarang pula ada suami yang memaksa melakukan variasi hubungan seksual
dengan gaya atau cara yang tidak ingin dilakukan oleh si istri karena
istri menganggapnya di luar kewajaran. Sebagai perempuan yang memiliki
tubuhnya sendiri, istri tentu memiliki hak untuk mengatakan tidak dan
menolak setiap bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkannya.
Dengan demikian, penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam
perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang
berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan,
dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang
memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri tidak
menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.
.: Seperti apa pemaksaan hubungan seksual yang pernah terjadi?
Berikut adalah beberapa variasi kasus pemaksaan hubungan seksual yang
kerap terjadi menurut hasil penelitian maupun kasus-kasus yang pernah
ditangani oleh LBH APIK Jakarta:
1. Pemaksaan hubungan seksual sesuai selera seksual suami. Istri
dipaksa melakukan anal seks (memasukkan penis ke dalam anus), oral
seks (memasukkan penis ke dalam mulut) dan bentuk-bentuk hubungan
seksual lainnya yang tidak dikehendaki istri.
2. Pemaksaan hubungan seksual saat istri tertidur.
3. Pemaksaan hubungan seksual berkali-kali dalam satu waktu yang sama
sementara istri tidak menyanggupinya.
4. Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau
menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang hubungan intim tanpa
persetujuan bersama dan istri tidak menginginkannya.
5. Memaksa istri mengeluarkan suara rintihan untuk menambah gairah seksual.
6. Pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid/menstruasi.
7. Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan psikis
seperti mengeluarkan ancaman serta caci maki.
8. Melakukan kekerasan fisik atau hal-hal yang menyakiti fisik istri
seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan
balsem ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dan bentuk
kekerasan fisik lainnya.
.: Apa penyebab terjadinya pemaksaan hubungan seksual?
Pemaksaan hubungan seksual terjadi karena rentannya posisi perempuan
dalam masyarakat terhadap kekerasan, yang antara lain didukung oleh :
1. Masih dominannya nilai patriarki dalam masyarakat kita (nilai-nilai
yang mengutamakan kepentingan laki-laki). Nilai-nilai yang berpihak
pada laki-laki -lah yang kemudian membentuk aturan tidak tertulis
''istri adalah milik suami." Dengan kata lain, perkawinan dipandang
sebagai penyerahan diri sepenuhnya oleh istri terhadap suaminya dan
sudah menjadi tugas seorang istri untuk melayani suami dalam segala
hal. Hal inilah yang menyebabkan para suami merasa "berhak" untuk
menggunakan kekerasan seperti pemukulan, melukai tubuh, hati atau jiwa
istri melalui bentakan, hinaan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya
jika istri menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan seksual.
Disisi lain, istri yang cara pandangnya telah dibentuk oleh masyarakat
yang mengutamakan kepentingan laki-laki, merasa sudah menjadi
kewajiban mereka,perempuan, untuk tetap siap sedia melayani suami
(laki-laki) sehingga istri tidak mampu menolak hubungan seksual dikala
dirinya sedang tidak ingin atau tidak bisa. Akibatnya, hubungan
seksual sering kali berlangsung dingin dan tidak dinikmati bahkan
menyakiti istri,meskipun tanpa perlawanan atau penolakan langsung dari
sang istri.
2. Pemahaman keliru mengenai penafsiran ajaran agama -agama.
Seringkali ajaran agama-agama di salahtafsirkan yang berdampak pada
pembedaan posisi perempuan dengan laki-laki atau menghadirkan
perlakuan yang diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai contoh, dalam
ajaran agama Islam terdapat hadits : " Jika seorang lelaki mengajak
istrinya untuk (melayaninya) di tempat tidur, lantas ia enggan untuk
mendatanginya, sehingga suami tidur dengan memendam kemarahan, maka
malaikat melaknatnya hingga tiba waktu pagi (riwayat Bukhari IX/293
dengan Fathul Bari) ." Hadist ini tentu saja menimbulkan ketakutan
istri untuk menolak keinginan suami. Padahal, menurut forum kajian
kitab kuning (FK 3) yang menelaah kitab U'qud al Lujjayn (mengatur
relasi suami-isteri) dalam hadis diatas terdapat kata al-la'nah yang
seringkali dipahami secara kurang tepat. Sebaiknya, kata laknat
diartikan sesuai dengan konteks sosial kemanusiaan sebagai hilangnya
kebaikan, kasih sayang dan kedamaian dalam kehidupan. Jika diartikan
sesuai dengan kondisi nyata kehidupan suami -isteri (kontekstual),
hadis ini tidak hanya ditujukan kepada isteri (perempuan) melainkan
juga kepada suami. Lebih jauh, hal yang penting untuk diingat adalah
agama pada dasarnya tidak pernah menyetujui adanya pemaksaan dan
kekerasan dalam bentuk apapun. Ajaran agama Islam,misalnya, menekankan
konsep kesetaraan dan saling menyempurnakan sebagai landasan hubungan
suami-istri sebagaimana dimaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 : "
Mereka (kaum perempuan) adalah pakaian bagimu (laki-laki) dan kamu pun
adalah pakaian bagi mereka." Selain itu, suami dianjurkan untuk
memperlakukan perempuan dengan baik sesuai dengan Al Qur'an surat
An-Nisaa' (Q.S 4) ayat 19 yang menyatakan "Dan hendaklah kalian
memperlakukan mereka (perempuan./istri-istrimu) dengan cara yang
ma'ruuf (baik)"
.: Apakah pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum?
Ya! Pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum
menurut UU No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga ( UU PKDRT) yang baru saja berlaku. Sebelum berlakunya UU
PKDRT, pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan tidak diatur dalam
hukum pidana kita (KUHP). KUHP hanya mengatur hukuman bagi kasus
perkosaan dalam pasal 285 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan
isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa" Jadi,
pasal perkosaan ini mengecualikan isteri sebagai salah satu potensi
korban perkosaan. Pengaturan ini menunjukkan perkawinan sebagai dasar
terbentuknya sebuah keluarga dianggap sebagai sebuah lembaga
tersendiri di wilayah pribadi yang terpisah dengan wilayah publik
(umum). Jika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, negara (baca:
pemerintah) enggan untuk ikut campur karena dipandang sebagai urusan
rumah tangga yang seharusnya diselesaikan sendiri. Pasal 285 KUHP ini
juga membatasi ketentuan pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk
persetubuhan, padahal banyak cara pemaksaan yang dilakukan diluar
bentuk tersebut (lihat bagian sebelumnya 'seperti apa pemaksaan
hubungan seksual yang pernah terjadi?'). Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT,
setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik,
kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga.
Secara lebih khusus, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual
meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan
pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a
UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan
yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual
dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan
seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan
tertentu.
Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini
yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah
tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua
belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam
juta rupiah).
.: Apa yang harus dilakukan jika anda mengalami pemaksaan hubungan
seksual dalam perkawinan ?
1. Pertama, Anda harus sadar bahwa adalah hak Anda untuk menolak
hubungan seksual yang tidak Anda inginkan. Sehingga, jika suami
mengajak berhubungan disaat Anda sedang tidak ingin, Anda harus berani
untuk menolak dan mengutarakan alasan Anda. Bicarakan dengan
baik-baik, apakah Anda lelah, sedang haid atau Anda tidak menyukai
gaya suami behubungan seks. Komunikasi merupakan hal yang sangat
penting terutama agar pasangan saling mengetahui keinginan
masing-masing.
2. Jika suami tetap memaksa bahkan sampai melakukan kekerasan baik
fisik atau psikis, maka Anda jangan diam saja. Kesedihan sebaiknya
jangan Anda pendam sendiri. Anda dapat menghubungi teman atau keluarga
yang Anda percaya untuk menceritakan mengenai hal ini. Selain itu Anda
juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Krisis untuk
Perempuan dan Anak berikut ini untuk meminta informasi dan juga
pendampingan. Beberapa diantaranya adalah:
Lembaga Pelindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Sapujagad ,KOMNAS HAM,Perlindungan Perempuan dll setempat.
3. Anda juga dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kepolisian
(RPK). Dengan adanya UU PKDRT, pihak kepolisian tidak dapat lagi
mengatakan bahwa yang Anda hadapi adalah urusan pribadi dan kemudian
menyuruh Anda pulang. Sebaliknya, polisi harus segera melindungi Anda.
Sebelum melapor, sebaiknya Anda mengetahui hak-hak Anda sebagai korban
KDRT berdasarkan pasal 10 UU PKDRT):
Mendapatkan perlindungan dari kepolisian, pengadilan, lembaga
sosial,keluarga dan pihak lainnya terutama jika Anda merasa bahwa
pelaku kerap menteror dan mengintimidasi Anda.
Pelayanan kesehatan, jika Anda membutuhkan penyembuhan secara fisik
maupun psikis (jiwa).
Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan.
Pelayanan bimbingan rohani.
Sudah saatnya sekarang, masyarakat memahami
bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan
adalah juga bentuk kejahatan perkosaan yang tidak akan lepas dari hukuman!!!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar